SUKOHARJO, BeritaTKP.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Dari hasil penelusuran rekam jejak, AS diketahui merupakan mantan narapidana terorisme.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Brimob, Polres, dan Polda Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyampaikan informasi tersebut saat berada di sekitar lokasi penggerebekan, Selasa (20/10/2026).
Roy mengatakan, penindakan tersebut berkaitan dengan peristiwa perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026.
Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek rumah kontrakan yang dihuni AS. Setelah penggerebekan selesai, Roy turut mendatangi lokasi untuk melihat kondisi rumah yang ditempati pria tersebut.
Roy memastikan satu orang telah diamankan dalam penindakan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal terhadap rekam jejak AS, polisi mendapati bahwa pria itu merupakan mantan narapidana terorisme. Namun, Roy menyatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi mengenai latar belakang tersebut.
Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara terperinci perkara yang menjerat AS.
Sejumlah Senjata Diamankan dari Rumah Kontrakan
Selain mengamankan AS, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berupa senjata dari rumah kontrakan tersebut.
Kapolda Jawa Tengah menyebut barang-barang yang diamankan antara lain busur, samurai, beberapa pisau, senapan angin, dan sangkur.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tetapi pemeriksaan secara terperinci terhadap lokasi dan barang bukti masih berlangsung.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian dalam kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Polisi Dalami Kasus Pembakaran Warung
Kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah terjadi pada 12 September 2026. Penangkapan AS menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga Selasa (20/10/2026), polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk latar belakang AS dan keterkaitannya dengan peristiwa pembakaran.
Pihak kepolisian belum memaparkan secara terperinci motif pembakaran maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, perkembangan penyidikan masih diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.(æ/red)





