PATI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SR diamankan polisi setelah diduga berulang kali mencuri pakaian dalam wanita di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR mengaku mencuri puluhan celana dalam dan bra atau BH untuk dijadikan jimat pengasihan alias pelet.
Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, mengatakan barang-barang tersebut digunakan pelaku sebagai sarana jimat pengasihan.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SW (28) memasang kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumahnya karena beberapa kali kehilangan pakaian dalam.
Aksi Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (17/10/2026) malam. Menurut keterangan polisi, SW sebelumnya telah kehilangan pakaian dalam lebih dari dua kali sehingga memasang CCTV di bagian belakang rumah untuk mengenali pelaku.
Pada Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB, SR kembali mendatangi rumah korban. Namun, saat melihat suami korban, WB (28), sedang mencuci piring di bagian belakang rumah, pelaku mengurungkan niatnya.
SR kemudian berjalan melewati depan rumah korban. Suami SW mengenali wajah pria tersebut, lalu meneriakinya hingga pelaku melarikan diri.
Korban bersama suaminya kemudian mengejar SR. Setelah berhasil ditangkap, pria itu diserahkan kepada petugas Polsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Sebut 40 Pakaian Dalam Telah Dicuri
Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diduga telah melakukan pencurian berulang kali terhadap korban yang sama.
Polisi menyebut sebanyak 20 potong celana dalam dan 20 potong BH milik SW telah dicuri oleh pelaku.
Dengan demikian, total pakaian dalam yang dilaporkan hilang dalam kasus tersebut mencapai 40 potong.
Pelaku Mengaku untuk Jimat Pengasihan
Dalam pemeriksaan, SR mengaku mencuri pakaian dalam tersebut untuk dijadikan sarana jimat pengasihan atau pelet.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, jimat pengasihan dipercaya memiliki kekuatan gaib untuk memikat seseorang, meluluhkan hati, atau menarik rasa cinta dan simpati orang lain.
Namun, keterangan mengenai tujuan penggunaan barang-barang tersebut berasal dari pengakuan pelaku kepada polisi.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum SR maupun pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut.(æ/red)





