BEKASI, BeritaTKP.com – Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kebijakan ini menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati yang menyeret seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka.
Selama penghentian sementara tersebut, pendidikan para santri tetap berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan. Para santri saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa rekomendasi pembekuan sementara telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Aktivitas Pesantren Dihentikan Sementara
Basnang mengatakan, penghentian aktivitas pesantren dan asrama dilakukan hingga ditetapkan pengasuh pengganti yang dinilai mampu menjalankan tugas serta memastikan perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Kemenag juga memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi selama masa pembekuan. Selain PJJ, Kanwil Kemenag Jawa Barat diminta memfasilitasi perpindahan santri ke lembaga pendidikan lain apabila diminta oleh orang tua atau wali masing-masing.
Langkah tersebut diambil agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun aktivitas kepesantrenan dihentikan sementara.
Kemenag Minta Pengasuh Pengganti yang Kompeten
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti.
Pengasuh baru diharapkan memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik serta komitmen kuat terhadap perlindungan anak.
Proses penetapannya akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag juga meminta agar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari seluruh tugas dan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung. Selain itu, tersangka tidak diperkenankan tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Pesantren Wajib Memiliki Sistem Perlindungan Anak
Sebelum aktivitas pesantren kembali dibuka, Kemenag mewajibkan Dar Et Tauhid memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai.
Persyaratan tersebut mencakup kebijakan dan prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan, pakta integritas perlindungan anak, dan kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, serta santri.
Pesantren juga harus membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor, serta menata asrama dan sistem pengawasan untuk mengurangi risiko terjadinya kekerasan.
Kemenag turut meminta jajaran Kemenag di Jawa Barat dan Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap pemulihan korban dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
Guru Berstatus Tersangka, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan MHH, seorang guru di Ponpes Dar Et Tauhid, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, tersangka diduga mulai mendekati salah satu korban ketika korban masih duduk di kelas VIII pada 2023. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.
Polisi menduga perbuatan itu berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan pesantren.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, sebelumnya menyatakan bahwa MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MHH tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara perlindungan dan pemulihan para korban menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.(æ/red)





