LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com – Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial R alias Chako, ditahan polisi atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp585.665.534.
Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026). Nilai kerugian tersebut hampir separuh dari total APBDes Perubahan Desa Pematang Baru Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp1,24 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka diduga menguasai pengelolaan dana desa secara sepihak setelah anggaran dicairkan dari kas daerah. Perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Diduga Kelola Dana Desa Secara Sepihak
Menurut Deddy, penyidik menemukan dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah sektor, mulai dari operasional pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, hingga dana darurat untuk penanggulangan bencana.
Sejumlah kegiatan diduga tidak direalisasikan atau bersifat fiktif. Selain itu, terdapat program yang hanya dikerjakan sebagian. Pembayaran untuk kegiatan lainnya juga diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.
“Modus tersangka tergolong berani. Setelah dana desa cair, uang tersebut dikuasai dan dikelola sendiri secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa dan TPK sebagaimana mestinya,” kata Deddy, Senin (19/10/2026).
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Dana Diduga Digunakan untuk Membayar Utang
Polisi menduga sebagian dana desa yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup dan membayar utang.
Untuk menelusuri perkara tersebut, Satreskrim Polres Lampung Selatan telah memeriksa 134 saksi yang terdiri atas warga dan perangkat desa. Penyidik juga meminta keterangan ahli auditor independen serta menelusuri dokumen mutasi rekening dan transaksi perbankan.
“Untuk mengunci tindak pidana tersangka, kami telah memeriksa maraton sebanyak 134 saksi warga dan perangkat desa, meminta keterangan ahli auditor independen, serta melacak ratusan berkas mutasi rekening dan transaksi perbankan,” ujar Deddy.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka Ditahan di Mapolres Lampung Selatan
Setelah ditahan, R alias Chako kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran secara menyeluruh.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Dugaan korupsi dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersebut perlu dibuktikan melalui proses peradilan.(æ/red)





