LAMONGAN, BeritaTKP.com – Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berinisial MR, menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid berinisial MS yang disebut-sebut merupakan anggota TNI. Polres Lamongan membenarkan telah membantu korban membuat laporan ke Subdenpom TNI Lamongan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah seorang guru mengunggah cerita mengenai dugaan pemukulan itu melalui media sosial. Insiden tersebut diduga dipicu persoalan kedisiplinan siswa yang tidak mengenakan kaos kaki saat berada di sekolah.

Kepala sekolah dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah setelah diduga dipukul oleh wali murid yang mendatanginya di lingkungan sekolah.

Polres Lamongan Bantu Korban Membuat Laporan

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihaknya membantu korban melaporkan kejadian tersebut kepada institusi yang berwenang menangani perkara yang diduga melibatkan anggota TNI.

“Nggeh, Mas, benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” ujar Hamzaid, Minggu (18/10/2026).

Pelaporan ke Subdenpom dilakukan agar dugaan penganiayaan tersebut dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH NU Masih Membuka Ruang Penyelesaian Kekeluargaan

Anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, menyatakan pihak korban masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.

Meski demikian, langkah pelaporan tetap ditempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa tersebut.

“Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun proses laporan di Denpom ini tetap kami masukkan demi kepastian hukum dan penanganan masalah ini,” kata Nur Afid.

Dengan demikian, peluang mediasi tidak menghapus proses pelaporan yang telah ditempuh korban.

Penanganan Perkara Masih Menunggu Keterangan Resmi

Hingga Minggu (18/10/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom Lamongan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun proses hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari persoalan siswa yang tidak mengenakan kaos kaki. Wali murid berinisial MS diduga mendatangi kepala sekolah di lingkungan sekolah dan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka pada wajah.

Dugaan penganiayaan tersebut masih perlu diproses melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Status MS sebagai anggota TNI juga perlu dipastikan melalui keterangan resmi.(æ/red)