CILACAP, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 10.206,48 liter solar dan menetapkan seorang pria berinisial SH alias Asep sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan liter solar yang ditampung dalam berbagai wadah, mulai dari kempu, galon, hingga jeriken.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

Polisi Selidiki Asal Pasokan Solar dari Dua SPBU

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan solar yang ditemukan di gudang tersebut diduga berasal dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penyidik masih mendalami sumber pasokan serta aktivitas pengambilan BBM dari kedua SPBU tersebut untuk mengungkap alur distribusinya.

“Penyidik masih mendalami sumber pasokan serta aktivitas pengambilan BBM dari kedua SPBU tersebut,” ujar Roy saat dihubungi pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam perkara ini, SH alias Asep ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas gudang dan aktivitas penampungan solar bersubsidi yang sedang diselidiki polisi.

Ribuan Liter Solar dan Sejumlah Peralatan Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Solar bersubsidi sebanyak 10.206,48 liter.
  • Satu unit mobil pikap.
  • Enam barcode solar.
  • Sepuluh kempu.
  • Delapan puluh galon.
  • Tiga belas jeriken.
  • Sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan pengangkut solar yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.

Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan penimbunan serta jalur distribusi BBM bersubsidi itu.

Penyalahgunaan Solar Subsidi Berpotensi Ganggu Pasokan

Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu pasokan energi dan memicu kelangkaan solar di masyarakat.

Karena itu, penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan koordinasi bersama Pertamina guna memperkuat pengawasan distribusi BBM.

“Dampak dari mereka (pelaku) yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk elpiji bisa menimbulkan kelangkaan,” ujar Roy.

Atas dugaan perbuatannya, SH alias Asep dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Jawa Tengah menyatakan pengawasan distribusi energi akan terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan energi masyarakat berpotensi meningkat.(æ/red)