LAMONGAN, BeritaTKP.com – Seorang kepala sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berinisial MR, diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid berinisial MS yang disebut-sebut merupakan anggota TNI. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Meluntur pada Sabtu (17/10/2026), diduga bermula dari persoalan kedisiplinan siswa terkait penggunaan kaus kaki.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah hingga memar di sekitar mata. Dugaan keretakan pada hidung juga sempat disebutkan, tetapi kepastian kondisi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum resmi.

Kasus ini menjadi perhatian setelah ramai dibicarakan di media sosial. Korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Subdenpom TNI Lamongan dengan didampingi tim Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan.

Berikut enam fakta terkait kasus tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor dan kepolisian.

1. Berawal dari Teguran soal Kaus Kaki Siswa

Peristiwa itu bermula saat pihak sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan siswa pada Sabtu (17/10/2026). Seorang siswa yang disebut merupakan anak terduga pelaku diketahui datang tanpa mengenakan sepatu dan kaus kaki.

Pihak sekolah kemudian meminta siswa tersebut pulang untuk mengambil perlengkapan yang diperlukan. Namun, menurut anggota LPBH NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, terjadi kesalahpahaman ketika siswa menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Setiap pagi pihak sekolah mengecek kedisiplinan siswa. Salah satu siswa, yang kebetulan anak pelaku, diminta pulang untuk mengambil kaus kaki. Namun, ada kesalahpahaman saat anak tersebut menyampaikan ke orang tuanya hingga pelaku mendatangi sekolah dan terjadi pemukulan,” kata Nur Afid.

2. Wali Murid Diduga Memukul Kepala Sekolah

Setelah menerima informasi dari anaknya, wali murid berinisial MS diduga mendatangi sekolah dan melakukan pemukulan terhadap kepala sekolah berinisial MR.

Akibat kejadian tersebut, wajah korban dilaporkan membengkak dan mengalami luka hingga berdarah. Sejumlah barang di kantor sekolah, termasuk gelas, juga disebut pecah sebelum warga dan para guru turun tangan untuk melerai keributan.

Rekan-rekan korban kemudian memberikan pertolongan awal sebelum korban menjalani pemeriksaan medis.

Meski demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih perlu diproses melalui mekanisme hukum. Informasi mengenai identitas dan status MS sebagai anggota TNI juga masih merujuk pada keterangan yang beredar dan pihak pelapor.

3. Hasil CT Scan Menunjukkan Memar di Sekitar Mata

Nur Afid menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT scan. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di sekitar mata korban.

Sementara itu, dugaan keretakan pada hidung belum dapat dipastikan melalui informasi yang tersedia. Visum resmi disebut masih dalam proses sehingga kondisi luka korban perlu merujuk pada hasil pemeriksaan medis yang berwenang.

“Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu, karena dari hasil pemeriksaan CT scan memang ada luka memar di bagian dekat mata. Untuk visum resmi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Nur Afid.

4. Upaya Penyelesaian di Balai Desa Belum Mencapai Kesepakatan

Setelah kejadian, sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui pertemuan di balai desa. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Korban kemudian didampingi tim bantuan hukum PCNU Lamongan untuk melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Subdenpom TNI Lamongan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Nur Afid menjelaskan, laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian sebelumnya belum menemukan titik temu.

“Sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian di balai desa, tapi masih belum ada titik temu. Akhirnya terpaksa kami bersama klien datang ke Subdenpom Lamongan ini,” katanya.

5. Polres Lamongan Membantu Proses Pelaporan

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu korban menuju Subdenpom TNI Lamongan untuk membuat laporan.

Menurut Hamzaid, bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan.

“Nggeh mas benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa Polres Lamongan membantu proses pelaporan. Namun, penanganan perkara yang dilaporkan ke Subdenpom masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

6. Perkembangan Penanganan Laporan Masih Menunggu Keterangan Resmi

Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom Lamongan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Dengan demikian, status penanganan perkara maupun langkah hukum berikutnya belum dapat dipastikan.

Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila terlapor menunjukkan iktikad baik. Meski begitu, laporan tetap ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami korban.

“Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun proses laporan di Denpom ini tetap kami masukkan demi kepastian hukum dan penanganan masalah ini,” pungkas Nur Afid.(æ/red)