SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan terhadap dugaan aktivitas narkoba di kawasan Wonokusumo, Surabaya, menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan tinggal diam apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum terkait narkotika.

Pada Sabtu (17/10/2026) sore, sekitar 25 petugas yang disebut berasal dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Gang 7, Surabaya. Menurut informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kedatangan petugas dengan menggunakan angkutan kota atau bemo sempat menarik perhatian warga sekitar.

“Sekitar 25 petugas datang menggunakan angkot. Kendaraannya berjalan pelan seperti rombongan iring-iringan pengantin yang salah alamat,” ujar Mus, warga setempat.

Petugas kemudian memastikan situasi di lokasi sebelum melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, pemilik rumah yang disebut bernama Mulyadi bersama tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas dilaporkan menyita tiga paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Sementara itu, seorang pria yang disebut warga bernama Mat Soleh dan diduga terkait peredaran sabu di kawasan tersebut dilaporkan tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Informasi mengenai dugaan keterlibatannya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pengguna. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika, aparat diharapkan menelusuri sumber pasokan, memburu pihak yang diduga terlibat, serta memproses setiap orang sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada pihak yang kebal hukum. Namun, setiap orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai prosedur hukum, dan dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan melalui proses yang sah.

Hingga berita ini disusun, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Mohammad Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, penindakan narkoba juga diberitakan berlangsung di kawasan Jalan Kunti dan Joyoboyo, Surabaya. Informasi mengenai jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.

Masyarakat berharap langkah tegas dan berkelanjutan dari Ditresnarkoba Polda Jatim dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pesan tegasnya: siapa pun yang terbukti menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.@PIT