SUKABUMI, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap AB (22), pemuda asal Pasuruan yang tinggal di Makassar, Jawa Timur. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di dalam karung di jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kabupaten Sukabumi.

Tiga orang berinisial AS, AP, dan N telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam karena para tersangka mengenal korban.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 29 September 2026.

Korban Dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut hasil penyidikan polisi, peristiwa pembunuhan bermula ketika korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 September 2026.

Saat berada di dalam mobil dalam perjalanan menuju Bandung, korban tertidur. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga menjerat leher korban hingga meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian ditemukan di dalam karung di jembatan Tol Bocimi KM 69. Penemuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas korban dan pihak yang bertanggung jawab.

Identifikasi Korban Sempat Mengalami Kendala

Polisi menghadapi kesulitan saat mengidentifikasi korban karena kondisi jenazah telah membusuk dan sidik jarinya mengalami kerusakan.

Pada tahap awal, petugas mengandalkan petunjuk berupa pakaian yang dikenakan korban, yakni kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menyebut pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan mendalam dan pembuktian ilmiah.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus agar dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.

Tiga Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. AS ditangkap di Bandung, AP diamankan di Jakarta Utara, sedangkan N ditangkap di Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan dilakukan karena rasa dendam yang memuncak. Para tersangka disebut saling mengenal dengan korban dan diduga telah bersepakat merencanakan pembunuhan tersebut.

Meski motif telah diungkap berdasarkan hasil penyidikan sementara, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut.

Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Penyidikan dilakukan untuk melengkapi pembuktian dan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.(æ/red)