BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah atau skincare. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita dua klip sabu dengan berat total sekitar 17 gram dan 12 butir pil yang disebut sebagai pil trek.

Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa barang bawaan seorang pria berinisial SFP yang hendak memasok kebutuhan kantin koperasi lapas. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan kejanggalan pada kemasan wadah krim wajah yang dibawanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Ketelitian petugas menjadi kunci terbongkarnya upaya penyelundupan tersebut.

Kemasan Skincare Mencurigakan Saat Diperiksa

Menurut Solichin, petugas menemukan bentuk kemasan krim wajah yang dinilai tidak sesuai dengan standar produk pada umumnya. Bagian wadah terlihat kurang presisi sehingga menimbulkan kecurigaan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan bagian tersembunyi di dasar wadah. Di bagian tersebut, terdapat bungkusan berisi narkotika yang diduga hendak dibawa masuk ke lingkungan lapas.

Dari pemeriksaan itu, petugas menyita dua klip sabu dengan berat total sekitar 17 gram serta 12 butir pil trek.

Solichin menyampaikan pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan pemeriksaan barang bawaan dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Warga Binaan Diduga Mengendalikan Penyelundupan

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya diminta membawa barang oleh seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial DSG. SFP juga mengklaim tidak mengetahui bahwa wadah skincare tersebut berisi narkotika.

Petugas kemudian memeriksa DSG di blok hunian. Menurut keterangan pihak lapas, DSG akhirnya mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Meski demikian, peran masing-masing pihak masih perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum.

SFP Diserahkan ke Polisi, DSG Ditempatkan di Sel Isolasi

Pihak Lapas Banyuwangi menyerahkan SFP beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus.

Sementara itu, DSG ditempatkan di sel isolasi atau strafcell untuk memudahkan pemeriksaan internal.

Solichin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Ia juga menegaskan warga binaan yang terbukti terlibat akan menghadapi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pihak serta asal-usul narkotika yang hendak masuk ke dalam lapas.(æ/red)