KARAWANG, BeritaTKP.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang balita berusia tiga tahun berinisial MAM diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua anak berinisial R (9) dan S (13).
Kedua anak tersebut telah diamankan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polresta Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa kedua anak itu diamankan pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah dugaan kekerasan terhadap korban terjadi.
Berawal dari Pertemuan di Dekat Rel Kereta
Menurut keterangan kepolisian yang disampaikan melalui Antara, peristiwa tersebut bermula pada Senin sore (12/10/2026). Saat itu, R dan S mendatangi korban di dekat rel kereta api, sekitar kawasan Simpang Jomin, Karawang.
Kedua anak tersebut diduga membawa gunting saat menghampiri korban. Mereka kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap balita tersebut.
Selain mengalami luka di bahu kiri, korban dilaporkan mengalami luka cakaran pada bagian wajah dan dada. Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh salah satu anak yang diduga terlibat, yakni R.
Korban Mendapatkan Perawatan Medis
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, petugas Satres PPA-PPO Polresta Karawang mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Purwakarta.
Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui visum, serta penyelidikan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap kejadian dan peran masing-masing anak yang diamankan.
Polisi Tangani Kasus Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Polresta Karawang menangani perkara ini berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengingat kedua anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi korban maupun proses penanganan terhadap kedua anak tersebut.(æ/red)





