SUKABUMI, BeritaTKP.com – Polres Sukabumi mengamankan sebuah truk bak terbuka berwarna putih bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mengangkut lebih dari 100 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Muatan tersebut disembunyikan di bawah tumpukan karung gabah dan terpal berwarna biru.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap asal-usul BBM, cara pengumpulan, hingga rencana distribusinya.
Pertalite Dikumpulkan Menggunakan Jeriken
Berdasarkan pemeriksaan sementara, BBM yang ditemukan di dalam truk tersebut dipastikan berjenis Pertalite. Bahan bakar itu diduga dibeli secara eceran menggunakan jeriken sebelum dikumpulkan dan dipindahkan ke kendaraan bertuliskan KDMP.
Polisi masih mendalami proses pengumpulan BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam rantai distribusinya.
Penyidik juga menyelidiki penggunaan karung gabah dan terpal untuk menutupi muatan. Belum dipastikan apakah material tersebut sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan BBM atau memiliki tujuan lain.
BBM Diduga Akan Diedarkan ke Sejumlah Wilayah
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan Pertalite tersebut diduga akan disalurkan kepada sejumlah pengecer di wilayah Sukabumi.
Wilayah yang disebut dalam penyelidikan antara lain Jampang dan Kalibunder. Namun, polisi masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta jalur distribusi yang direncanakan.
Seluruh kendaraan dan barang bukti terkait perkara tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilaporkan berlangsung pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.
Polisi Periksa Saksi dan Dalami Dugaan Pelanggaran
Polres Sukabumi masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rangkaian aktivitas pengangkutan BBM tersebut.
Penyidik perlu memastikan asal pasokan Pertalite, mekanisme pembelian, serta tujuan pengangkutannya sebelum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Hingga Kamis (15/10/2026), perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum orang-orang yang diduga terlibat.(æ/red)





