Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.

GARUT, BeritaTKP.com – Motif penembakan seorang siswa SMA berinisial Pazwa Pahaludin (15) menggunakan senapan angin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai terungkap. Polisi menyebut, aksi tersebut diduga dipicu rasa tersinggung karena pelaku merasa diabaikan saat menghadiri acara perkumpulan alumni sekolah.

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial MH (19) merasa keberadaannya tidak dihargai dalam acara tersebut. Perasaan tersinggung itu diduga mendorongnya menembakkan senapan angin yang dibawanya.

“Dia itu tidak dihargai pada saat adanya perkumpulan itu, jadi dia merasa dicuekin dan entah kenapa akhirnya dia merasa tersinggung sehingga dia coba untuk nembak-nembak,” kata Niko, Sabtu malam (10/10/2026).

Tersangka Ditangkap di Rumah Saudaranya

Polisi menangkap MH pada Jumat (9/10/2026) sore setelah melakukan pencarian selama beberapa hari. Tersangka diamankan di rumah saudaranya di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Menurut Kapolres, tersangka dan korban sudah saling mengenal. Dalam pemeriksaan sementara, MH mengakui memiliki senapan angin jenis air gun yang digunakan dalam insiden tersebut.

Polisi menduga senjata itu sengaja dibawa tersangka ke acara perkumpulan alumni. Senapan tersebut disebut sempat ditembakkan beberapa kali ke arah yang tidak jelas sebelum akhirnya diarahkan kepada korban.

“MH itu yang memang saat ini kita tetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di daerah Cilawu, di tempat rumah saudaranya,” ujar Niko.

Mata Kiri Korban Mengalami Cedera Serius

Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (26/9/2026), saat berlangsung kegiatan pertemuan alumni sekolah di sebuah lokasi di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Pazwa, yang merupakan warga Kecamatan Cilawu, mengalami cedera serius pada mata kirinya setelah terkena tembakan senapan angin. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam aksi penembakan yang dilakukan tersangka.

Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat

Kapolres Garut menyatakan penyidik menerapkan pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, polisi juga menggunakan ketentuan dalam undang-undang darurat terkait penggunaan senjata.

Penyidik masih menelusuri asal-usul senapan angin yang digunakan tersangka serta mendalami seluruh aspek perkara untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena penembakan diduga dipicu persoalan pribadi saat kegiatan perkumpulan alumni. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum tersangka.(æ/red)