KEDIRI, BeritaTKP.com — Kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di belakang pekarangan rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap ibu bayi berinisial TW (23) bersama pacarnya, DA (22). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Moh Wahyudin Latif mengatakan TW diketahui melahirkan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah bayi lahir, polisi menyebut terjadi tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Jasad Bayi Kemudian Dikuburkan

Setelah kejadian tersebut, TW menghubungi DA melalui WhatsApp dan meminta kekasihnya datang.

DA kemudian mengambil jasad bayi tersebut dan membawanya ke rumah sebelum menguburkannya di bagian belakang pekarangan.

“Selanjutnya DA mengambil mayat bayi tersebut dan membawanya pulang, kemudian dikuburkan di belakang rumah,” ujar Latif saat jumpa pers, Rabu (7/10/2026).

Diduga Takut Diketahui Keluarga

Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan kekhawatiran kedua tersangka apabila kehamilan dan kelahiran bayi diketahui keluarga.

TW dan DA diketahui telah menjalin hubungan asmara sekitar dua tahun. Keduanya bahkan disebut memiliki rencana untuk menikah pada Januari 2027.

Namun, rencana tersebut kini berakhir setelah keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jasad Ditemukan Warga

Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial TKN menemukan jasad bayi pada Senin (5/10/2026) petang.

Saat itu, TKN hendak menguburkan anak kambing yang mati di halaman belakang rumah. Warga tersebut kemudian melihat sebuah kantong berwarna hitam yang telah terkubur.

Karena curiga, kantong tersebut diperiksa dan ternyata berisi jasad bayi laki-laki.

Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya mengarah kepada TW dan DA.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)