KEDIRI, BeritaTKP.com — Kasus penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TW (23), ibu bayi, dan DA (22), kekasihnya. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan disebut berencana menikah pada Januari 2027.

Namun, rencana pernikahan tersebut kini batal setelah keduanya terseret kasus kematian bayi yang baru dilahirkan TW.

Berikut enam fakta yang terungkap:

1. Jasad Bayi Ditemukan Warga

Jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan pada Senin (5/10/2026) petang.

Saat itu, seorang warga berinisial TKN hendak menguburkan anak kambing yang mati di halaman belakang rumahnya. Namun, ia justru menemukan sebuah kantong yang terkubur di tanah.

Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi jasad bayi.

Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

2. Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada TW dan DA.

Keduanya kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

3. TW Melahirkan Bayi pada Sabtu Dini Hari

Polisi mengungkap TW melahirkan bayi tersebut pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah bayi lahir, terjadi peristiwa yang kemudian menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Polisi menyebut TW berada dalam kondisi panik dan kemudian menghubungi DA melalui WhatsApp.

4. DA Mengambil dan Menguburkan Jasad Bayi

Setelah mendapat pesan dari TW, DA datang untuk mengambil jasad bayi tersebut.

DA kemudian membawa jasad bayi dan menguburkannya di belakang rumah.

Keberadaan jasad tersebut baru diketahui warga sekitar dua hari kemudian hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

5. Takut Kehamilan Diketahui Keluarga

Kapolres Kediri AKBP Moh Wahyudin Latif mengatakan, tindakan kedua tersangka diduga dilatarbelakangi kekhawatiran kehamilan dan kelahiran bayi diketahui keluarga.

TW dan DA diketahui telah menjalin hubungan sekitar dua tahun.

Ironisnya, keduanya sebenarnya disebut telah memiliki rencana untuk menikah pada Januari 2027.

Namun, rencana tersebut kini harus berakhir setelah polisi mengungkap kasus kematian bayi tersebut.

6. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

TW dan DA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan polisi terus melengkapi penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.(æ/red)