PALU, BeritaTKP.com — Universitas Tadulako (Untad) Palu tengah mengusut dugaan kekerasan terhadap tiga mahasiswa yang disebut dilakukan sejumlah senior di lingkungan kampus.
Kasus tersebut bermula dari persoalan saat kegiatan perkuliahan pada Selasa (6/10/2026). Seorang dosen berinisial FJ sebelumnya menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar.
Bermula dari Teguran Dosen
Dekan Fakultas Teknik Untad Andi Arham Adam mengatakan, teguran terhadap ketiga mahasiswa telah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak diindahkan.
Pada akhir perkuliahan, dosen tersebut kembali memberikan peringatan. Dalam situasi itu, FJ disebut sempat menangis karena kondisi yang terjadi selama kegiatan perkuliahan.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA).
Tak lama berselang, pihak himpunan mendapat informasi bahwa tiga mahasiswa yang sebelumnya ditegur dosen diduga menjadi korban kekerasan oleh mahasiswa lainnya.
Dosen Bantah Meminta Mahasiswa Menghukum
Pihak fakultas menegaskan dosen FJ tidak pernah meminta ataupun mengarahkan mahasiswa lain untuk melakukan kekerasan terhadap ketiga mahasiswa tersebut.
Menurut klarifikasi yang disampaikan kepada fakultas, tindakan kekerasan itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi dari dosen.
Fakultas juga menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila dilakukan dengan alasan membela dosen ataupun dianggap sebagai bagian dari proses akademik.
Dosen Temui Orang Tua Korban
Setelah kejadian, FJ disebut telah menemui orang tua mahasiswa yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.
Namun, pihak fakultas tetap menyayangkan dugaan kekerasan yang terjadi.
Dekan Fakultas Teknik Untad menegaskan setiap persoalan di lingkungan kampus seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arham.
Kampus Siapkan Penanganan Internal
Fakultas Teknik Untad akan mengawal penanganan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Penanganan dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Apabila dari proses internal ditemukan adanya pelanggaran oleh mahasiswa, pihak kampus menyatakan akan memberikan tindak lanjut sesuai peraturan akademik.
Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian dan penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (æ/red)





