METRO, BeritaTKP.com — Seorang mahasiswa berinisial FF (27) di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya perempuan yang merupakan kekasihnya. Aksi tersebut disebut dipicu rasa tidak terima setelah hubungan mereka berakhir.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga emosi setelah korban memutuskan hubungan mereka.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak terima diputus oleh pacarnya, sehingga emosi terus menganiaya pacarnya,” ujar Rizky, Rabu (7/10/2026).

Sempat Berpindah-pindah untuk Hindari Polisi

FF kemudian diamankan polisi di rumahnya pada Senin (5/10/2026). Sebelum ditangkap, tersangka disebut sempat berpindah-pindah lokasi sehingga keberadaannya sulit dilacak.

“Pelaku ini sempat hilang jejak saat kami cari keberadaannya, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Rizky.

Korban berinisial LA (26) sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Polisi menyebut korban ditarik jilbabnya, dijambak, dipukul, ditampar hingga ditendang.

Tersangka juga diduga melempar telepon genggam dan botol air mineral yang kemudian mengenai tangan korban.

Korban Alami Sejumlah Luka

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuh. Korban juga disebut mengalami rasa sakit dan ketakutan setelah peristiwa tersebut.

Perkara itu dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 10 Agustus 2026.

Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi dan tersangka. Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum sebagai bagian dari barang bukti.

Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan

Dalam perkara ini, FF dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Polres Metro.(æ/red)