SIDOARJO, BeritaTKP.com — Upaya memasukkan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, digagalkan petugas. Modusnya terbilang tak biasa, yakni menyembunyikan paket kristal diduga sabu di dalam ayam goreng krispi.
Pengungkapan terjadi saat petugas memeriksa makanan yang dibawa seorang pengunjung berinisial AM (62), warga Surabaya, pada Selasa (6/10/2026).
AM datang ke lapas untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21) yang merupakan terpidana kasus narkotika.
Empat Klip Diduga Sabu Ditemukan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam ayam goreng tersebut.
Total berat bruto barang yang ditemukan mencapai 17,11 gram. Masing-masing klip memiliki berat bruto 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap BSN.
Ayam Disebut Titipan untuk Warga Binaan Lain
Dari pemeriksaan awal, BSN mengaku makanan tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28), yang juga merupakan terpidana kasus narkotika.
Keterangan MAB kemudian mengarah kepada warga binaan lain berinisial DD (28). DD diduga berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika tersebut.
Paket itu disebut diserahkan kepada AM di luar lapas. Selanjutnya, AM membawa makanan yang telah disisipi paket diduga sabu tersebut untuk masuk ke lapas.
Lapas Koordinasi dengan Polisi
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika, pihak Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Barang bukti serta warga binaan yang diduga terlibat selanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengawasan Penyelundupan Diperketat
Kepala Lapas Kelas I Surabaya melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gde Joni, mengatakan pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika terus diperketat.
Menurutnya, modus penyelundupan narkotika semakin beragam sehingga petugas dituntut lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil ketelitian petugas dan koordinasi dengan pihak terkait.
Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya.(æ/red)





