MALANG, BeritaTKP.com — Seorang mahasiswi berinisial AR (18) diduga menjadi korban kekerasan seksual saat berada di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penyidik masih mendalami laporan tersebut secara objektif berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
Kenal dari TikTok
Menurut keterangan yang diterima penyidik, korban sebelumnya mengenal terlapor berinisial ARH (22) melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, korban disebut diajak bertemu oleh terlapor. Dari pertemuan tersebut, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
Sesampainya di lokasi, korban disebut menyampaikan keinginan untuk pulang karena keesokan harinya harus mengikuti perkuliahan.
Namun berdasarkan laporan korban, terlapor diduga tetap melakukan tindakan seksual meski korban telah menyatakan penolakan.
Korban Berhasil Keluar dari Kamar
Dalam situasi tersebut, korban disebut berupaya mencari pertolongan. Korban kemudian menghubungi tiga orang temannya dan mengirimkan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp.
Teman-teman korban kemudian datang ke lokasi dan membawanya keluar dari kamar tersebut. Mereka selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Polisi Periksa Korban dan Saksi
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang. Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Lukman mengatakan proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk memastikan konstruksi peristiwa.
Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli psikologi dan ahli pidana sebelum melakukan gelar perkara lanjutan.
“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” ujar Lukman.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polresta Malang Kota menyatakan Unit PPA berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





