OGAN ILIR, BeritaTKP.com — Polisi menangkap pemuda berinisial M (19) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

M merupakan warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Terungkap dari Kasus Motor Petani

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan penangkapan M berawal dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik Abas (36), seorang petani asal Banyuasin.

Motor Honda Beat Street milik korban dilaporkan hilang pada Senin (20/7/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya berada di depan rumah korban di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.

Kejadian tersebut sempat diketahui oleh seorang saksi. Saksi kemudian berusaha mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan M.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di 14 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” kata Rio, Jumat (2/10/2026).

Ditangkap di Rumah

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan M di rumahnya di kawasan Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua, Kayu Agung, pada Selasa (29/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir kemudian bergerak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dan mengamankan M tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, serta beberapa barang lainnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Buru Dua Orang Lain

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dua orang yang diduga terkait dengan aksi tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masing-masing berinisial MK alias E (19) dan B.

Keduanya disebut berasal dari Desa Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.

Sementara M kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan polisi.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.(æ/red)