LEBAK, BeritaTKP.com — Aktivitas penambangan batu bara yang diduga berlangsung tanpa izin dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten di Kampung Songak Sabrang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tambang Beroperasi Tanpa Izin
Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 September 2026. Dari pemeriksaan awal, aktivitas pertambangan tersebut disebut tidak dilengkapi izin pertambangan.
Di lokasi, petugas juga menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan.
Menurut keterangan polisi, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 19 September 2026.
Batu Bara Dijual Rp500 Ribu per Ton
Polda Banten menyebut hasil penambangan kemudian dijual kepada pihak luar dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.
Dari kegiatan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 56 ton batu bara telah terjual.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi, antara lain satu unit ekskavator, karung berisi batu bara hasil penambangan, serta sebuah telepon seluler.
Tersangka Dijerat Pasal Pertambangan
PU kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan polisi dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Polda Banten masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Polisi Buka Kanal Pengaduan
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian untuk dilakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Call Center Polri 110.(æ/red)





