KENDARI, BeritaTKP.com — Persoalan dugaan pungutan terhadap nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencuat setelah muncul informasi adanya pembayaran Rp50 juta kepada seseorang yang disebut-sebut mengaku sebagai pengurus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Informasi tersebut beredar melalui media sosial dan disampaikan Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI) Erni Bajau. Ia menyebut pembayaran itu dikaitkan dengan aktivitas nelayan yang membongkar hasil tangkapan di lokasi yang disebut tidak sesuai dengan titik yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Namun, pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari membantah adanya pungutan tersebut.

PSDKP: Tidak Ada Pungutan

Kepala Satwas PSDKP Asep Rahmat Hidayat mengatakan informasi mengenai pungutan tidak benar. Menurutnya, pihak PSDKP memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kapal terkait laporan aktivitas pembongkaran ikan di luar titik yang diperbolehkan.

Asep menyebut laporan yang diterima pihaknya berkaitan dengan 11 kapal, bukan 21 kapal seperti informasi yang beredar. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan baru dilakukan terhadap tiga kapal.

Terkait nominal Rp50 juta, Asep menjelaskan angka tersebut merupakan besaran denda administratif yang tercantum dalam regulasi, dengan nominal yang dapat berbeda berdasarkan jenis pelanggaran dan ukuran kapal.

Ia menyebut kapal dengan ukuran tertentu dapat dikenakan denda administratif Rp50 juta, sementara kapal dengan ukuran lebih besar dapat dikenakan nominal berbeda.

Menurut Asep, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga sanksi terhadap kapal-kapal tersebut belum ditetapkan.

Erni Tetap Sebut Ada Pembayaran

Erni Bajau kemudian menyampaikan bantahan terhadap klarifikasi PSDKP. Ia tetap menyatakan ada nelayan yang telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada seseorang yang disebut mengaku sebagai pihak dari KKP.

Erni menyebut salah satu nakhoda berinisial LT (40) sebagai pihak yang disebut telah menyerahkan uang tersebut. Ia juga mengklaim penyerahan uang diketahui oleh salah seorang anak buah kapal berinisial KML (65).

Klaim tersebut menjadi bagian yang masih perlu didalami untuk memastikan siapa pihak yang menerima uang dan dalam kapasitas apa pembayaran tersebut dilakukan.

Nelayan Sebut Pembongkaran Dilakukan karena Kondisi Darurat

Salah seorang nelayan di Kendari berinisial ZA (31) turut menceritakan kondisi yang melatarbelakangi pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi.

Menurut ZA, kapal tersebut sebelumnya mencari ikan di wilayah perairan Ereke dan rencananya membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

Namun, dalam perjalanan, kondisi kapal disebut mengalami persoalan. Persediaan makanan dan air tawar disebut menipis, sementara kapal mengalami gangguan pada bagian mesin.

Karena kondisi tersebut, nelayan akhirnya memilih membongkar hasil tangkapan di pelabuhan lain yang dinilai tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan.

ZA mengatakan keputusan tersebut dilakukan karena keadaan darurat, bukan untuk mengabaikan aturan.

Nelayan Minta Penanganan Dilakukan dengan Dialog

ZA berharap persoalan antara nelayan dan pihak pengawas dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Ia meminta setiap dugaan pelanggaran dibicarakan terlebih dahulu sehingga nelayan memahami ketentuan yang harus dipenuhi dan alasan pemberian sanksi.

Sementara itu, PSDKP menyatakan pemeriksaan terhadap kapal yang dilaporkan masih berlangsung. Persoalan mengenai klaim pembayaran Rp50 juta kepada pihak yang mengaku sebagai pengurus KKP juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Dengan demikian, terdapat dua versi berbeda dalam perkara ini: pihak nelayan mengklaim adanya pembayaran kepada seseorang yang mengatasnamakan KKP, sedangkan PSDKP menyatakan tidak ada pungutan dan menjelaskan bahwa angka Rp50 juta merupakan nominal denda administratif yang telah diatur dalam ketentuan.(æ/red)