MIMIKA, BeritaTKP.com — Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan 71 butir amunisi dari beberapa jenis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan tiga warga sipil tersebut diamankan di wilayah Mimika pada Selasa, 29 September 2026.
Ketiga pria itu masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25).
Puluhan Amunisi Diamankan
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam;
- 3 butir amunisi 5,56 mm karet;
- 1 butir amunisi 5,56 mm hampa;
- 1 unit sepeda motor; dan
- 1 unit telepon seluler.
Polisi menyatakan masih mendalami asal-usul amunisi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dua Orang Diduga Berperan sebagai Kurir
Berdasarkan pemeriksaan awal, DRW diduga membawa sebagian besar amunisi yang diamankan. Sementara PY juga diduga membawa satu butir amunisi.
Penyidik kemudian memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga berkaitan dengan GT. Polisi menyebut GT diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan DRW serta PY untuk menjualnya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Polisi menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Para terduga pelaku disebut terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Mimika.
Penyidik masih akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(æ/red)





