ACEH TIMUR, BeritaTKP.com — Polisi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sekitar 150 kilogram sabu yang disebut berasal dari Malaysia.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait informasi masuknya sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.
Polisi Lakukan Penyelidikan Berbulan-bulan
Menurut Andy, penyelidikan dilakukan selama beberapa bulan. Polisi memperoleh informasi mengenai rencana masuknya narkotika melalui wilayah perairan timur Sumatera.
Dalam perkembangan penyelidikan, lokasi yang menjadi perhatian petugas bergeser ke wilayah Aceh Timur.
Penangkapan kemudian dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam di Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua kendaraan yang menurut hasil pemeriksaan berkaitan dengan pengangkutan narkotika. Total barang bukti yang ditemukan dari pengungkapan awal itu mencapai 90 kilogram sabu.
Pengembangan Ungkap Tambahan 60 Kg
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti lain.
Petugas bergerak ke wilayah Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Musliadi (35).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tambahan 60 kilogram sabu yang disimpan di dalam fiber ikan.
Dengan temuan tersebut, total narkotika yang berhasil disita dalam rangkaian pengungkapan mencapai sekitar 150 kilogram.
Empat Orang Diamankan
Empat orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni:
- Baihaqki alias Bay (22)
- Muhammad Azhari (29)
- T. Murhaban (39)
- Musliadi (35)
Keempatnya diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi juga menyita 150 bungkus sabu dengan total berat sekitar 150.000 gram bruto.
Selain narkotika, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kendaraan, karung, dan dua fiber ikan.
Polisi Telusuri Jaringan di Atasnya
Andy mengatakan hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam proses penangkapan.
Polda Sumut selanjutnya akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di atas jaringan tersebut.(æ/red)





