TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com — Seorang guru di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026. Menurutnya, dugaan tersebut melibatkan pola child grooming, yakni pendekatan yang disebut dilakukan secara bertahap untuk membangun kepercayaan anak sebelum terjadi dugaan eksploitasi seksual.
Dugaan Berlangsung Sejak Korban Kelas 4 SD
Menurut Fadhli, dugaan peristiwa bermula ketika terlapor menjadi wali kelas korban saat duduk di kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024.
Dugaan tersebut disebut berlanjut hingga korban memasuki kelas 1 SMP.
Kuasa hukum menyebut sejumlah peristiwa diduga terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler selesai. Kegiatan tersebut disebut berkedok les mengaji.
Dalam kesempatan itu, terlapor diduga memperlihatkan konten yang tidak pantas kepada korban.
Fadhli juga menyebut adanya dugaan kontak fisik yang tidak pantas serta permintaan foto pribadi kepada korban. Menurutnya, permintaan foto tersebut ditolak.
Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
Dugaan kasus tersebut mulai terungkap pada awal September 2026 setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya keluarga mengambil langkah untuk mendapatkan pendampingan dan melaporkan perkara tersebut.
Kuasa hukum menyebut keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis.
Namun, rincian kondisi psikologis korban tidak perlu dipublikasikan untuk menjaga privasi dan perlindungan anak.
ICM Nonaktifkan Guru
Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan seorang guru jenjang SD sejak 25 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak sekolah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026.
ICM menyebut penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan hukum.
Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan administratif tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum terlapor.
Sekolah Hormati Proses Hukum
ICM menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan menghormati hak seluruh pihak serta kewenangan aparat yang menangani perkara.
Pihak sekolah juga menegaskan perlindungan anak merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan.
ICM mengimbau masyarakat, termasuk orang tua dan wali peserta didik, tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban atau anak-anak lain yang berkaitan dengan perkara.
Sekolah juga menyatakan akan memperkuat pengawasan, pendampingan, serta sistem perlindungan peserta didik selama proses penanganan berlangsung.(æ/red)





