KUDUS, BeritaTKP.com — Perjalanan pulang seorang penjual pentol di Kudus, Jawa Tengah, berubah menjadi kejadian yang berujung laporan polisi.

EFS (22), penjual pentol, diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda setelah sebelumnya menegur rombongan pengendara sepeda motor yang disebut berkendara secara ugal-ugalan.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kudus, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berawal dari Nyaris Kecelakaan

Peristiwa bermula ketika EFS selesai berjualan dan hendak pulang.

Dalam perjalanan, sebuah sepeda motor yang disebut tidak menyalakan lampu melintas di dekat gerobaknya. Kondisi tersebut membuat EFS nyaris mengalami kecelakaan.

Pengendara motor itu disebut sempat mengeluarkan umpatan sebelum meninggalkan lokasi.

Setelah menyimpan gerobak di rumah, EFS bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara yang sebelumnya nyaris membuatnya celaka.

Namun, pencarian tersebut justru mempertemukan mereka dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor.

Teguran Berujung Pengeroyokan

EFS kemudian menegur rombongan tersebut.

Situasi yang awalnya berupa teguran itu diduga berubah menjadi keributan. EFS kemudian diduga menjadi sasaran pengeroyokan sejumlah pemuda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Kudus.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro membenarkan polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiganya masing-masing berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18).

Polisi mengamankan mereka dari rumah masing-masing.

Sejumlah barang turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan, antara lain satu kaos hitam, satu jaket abu-abu, serta satu jaket putih bercorak hijau.

Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” kata Happy.

Polisi: Semua Pihak yang Terlibat Akan Diproses

Happy menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Pihak yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Polisi Ingatkan Remaja Tak Mudah Terpancing

Polres Kudus juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di jalan.

Polisi menilai persoalan yang bermula dari konflik kecil dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan dan berujung pada proses hukum.

“Kami mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Happy.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.(æ/red)