BANYUWANGI, BeritaTKP.com — Seorang perempuan yang disebut berdomisili di Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke polisi terkait dugaan pembobolan kartu kredit milik seorang nasabah perbankan asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp49.471.841 akibat sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh pemilik kartu.
Perkara ini bermula dari hilangnya kartu SIM milik korban di Makassar pada 2021. Nomor telepon tersebut sebelumnya terhubung dengan fasilitas kartu kredit milik korban.
Setelah tidak lagi digunakan oleh korban, nomor tersebut diduga kembali aktif pada 2 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, tercatat adanya proses registrasi nomor, aktivitas login, hingga transaksi yang kemudian dipersoalkan oleh keluarga korban.
Transaksi Menggunakan Dompet Digital dan E-Commerce
Menurut keluarga korban, rangkaian transaksi mencurigakan dilakukan melalui platform dompet digital DANA dan layanan perdagangan elektronik Tokopedia.
Total kerugian yang disebutkan keluarga korban mencapai Rp49.471.841.
Putra korban, Frederick atau Erik, mengatakan pihak keluarga langsung melakukan pemblokiran kartu kredit dan menolak transaksi yang tercatat.
Menurut Erik, ibunya mengaku tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut untuk melakukan transaksi pada tanggal kejadian.
“Yang menjadi persoalan, nomor tersebut sudah hilang atau tidak dikuasai ibu saya sejak tahun 2021,” ujar Erik saat memberikan keterangan kepada detikJatim, Jumat (25/9/2026).
Keluarga kemudian melakukan penelusuran terhadap riwayat penggunaan nomor telepon tersebut.
Nomor Disebut Terdaftar atas Nama Perempuan di Banyuwangi
Berdasarkan data yang disebut diperoleh keluarga korban, nomor telepon tersebut pada 2 Agustus 2025 tercatat mengalami registrasi dan aktivasi atas nama pihak lain.
Nama yang disebut dalam penelusuran keluarga adalah Lusianawati, seorang perempuan yang disebut berdomisili di wilayah Muncar, Banyuwangi.
Keluarga korban juga mengaku melakukan penelusuran terhadap data perangkat dan jaringan, termasuk informasi IMEI/IMSI serta pemetaan teknis sinyal.
Hasil penelusuran versi keluarga menunjukkan lokasi penggunaan nomor berada di wilayah permukiman di Kecamatan Muncar.
Namun, data tersebut masih diminta untuk diverifikasi secara resmi oleh operator seluler maupun penyidik. Keterkaitan antara penggunaan nomor, perangkat, dan transaksi kartu kredit juga masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sempat Dihubungi Keluarga Korban
Sebelum membuat laporan polisi, Erik mengaku sempat menghubungi nomor yang disebut digunakan oleh terlapor melalui telepon dan WhatsApp.
Menurut Erik, orang yang menerima komunikasi tersebut mengaku bernama Lusianawati.
Saat ditanya mengenai registrasi nomor dan dugaan transaksi kartu kredit, perempuan tersebut disebut membantah terlibat.
Setelah komunikasi berlangsung, nomor Erik kemudian disebut diblokir.
Laporan Masuk ke Polrestabes Makassar
Keluarga korban telah melaporkan perkara tersebut secara resmi ke Polrestabes Makassar.
Selain itu, keluarga juga menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan masyarakat Dumas Presisi Mabes Polri.
Keluarga berharap penyidik melakukan koordinasi lintas wilayah dengan kepolisian di Banyuwangi untuk memeriksa pihak yang dilaporkan serta menelusuri proses registrasi nomor tersebut.
Mereka juga meminta dilakukan verifikasi data Know Your Customer (KYC) kepada sejumlah pihak terkait, termasuk operator seluler, perbankan, DANA, dan Tokopedia.
Keluarga Minta Jejak Digital Ditelusuri
Erik berharap penyidik dapat mengungkap bagaimana nomor telepon yang sudah tidak dikuasai ibunya sejak 2021 bisa kembali aktif dan kemudian digunakan dalam proses autentikasi serta transaksi yang terhubung dengan kartu kredit.
Menurut keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga berkaitan dengan keamanan data dan nomor telepon yang digunakan sebagai salah satu sarana autentikasi layanan keuangan.
Meski keluarga menyebut sejumlah data yang mengarah kepada seorang perempuan di Banyuwangi, keterlibatan Lusianawati dalam dugaan pembobolan tersebut belum terbukti.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menunggu hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(æ/red)





