GOWA, BeritaTKP.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Empat Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari konstruksi penyidikan.

1. Dugaan Permintaan Uang dari Pengembang Perumahan

Klaster pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurut penyidik, Husniah diduga meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Penyidik kemudian menduga Husniah mengarahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Tarif yang disebut penyidik berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan polisi, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Uang tersebut disebut diserahkan melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadi Husniah.

2. Dugaan Permintaan Dana untuk Gerai Minimarket

Klaster kedua berkaitan dengan pembukaan gerai baru minimarket di Kabupaten Gowa.

Penyidik menduga Husniah mengarahkan pihak pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

Menurut keterangan penyidik, melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak penyidik menyebut pengelola minimarket menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Dari hasil penyidikan sementara, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar serta pembelian satu unit Toyota HiAce.

Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap penggunaan dana lainnya.

3. Dugaan Permintaan Potongan Harga Rumah

Klaster ketiga berkaitan dengan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.

Rumah tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.

Nilai proyek pengadaan tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar.

4. Dugaan Permintaan Dana Sponsor

Klaster terakhir berkaitan dengan kegiatan tahunan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan dugaan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket sebelum dilakukan audiensi terkait rencana pembukaan gerai.

Menurut De Deo, dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Dugaan Peran Orang Kepercayaan

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus memperoleh keuntungan melalui pihak lain.

Penyidik menyebut Husniah diduga dibantu HA.

HA diduga memiliki peran menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan arahan Husniah.

Namun, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan materi penyidikan dan dugaan yang disampaikan aparat penegak hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.

Perkara tersebut masih terus ditangani penyidik Kortas Tipikor Polri, termasuk penelusuran aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang.(æ/red)