BANDUNG, BeritaTKP.com – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) diamankan polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 71 pohon ganja yang ditanam di area belakang rumah pelaku.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, pada Rabu (16/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti AS dan mengamankannya di kediamannya.

Tanam Ganja Sejak Mei 2026

Saat menjalani pemeriksaan, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi.

“Awalnya konsumsi terus beli susah, saya kan susah juga, takut juga. Terus saya penasaran bagaimana cara nanamnya,” ujar AS saat diperiksa oleh Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (18/9/2026).

AS mengaku memperoleh bibit ganja dari seorang kerabat. Ia kemudian mempelajari cara menanam tanaman tersebut secara mandiri melalui berbagai sumber, termasuk YouTube.

Menurut pengakuannya, hasil tanaman tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan kepada kerabat dekat.

Polisi Temukan Peralatan Budidaya

Dalam pemeriksaan di rumah AS, polisi tidak hanya menemukan tanaman ganja, tetapi juga sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung proses penanaman.

Petugas menemukan instalasi pendukung berupa lampu ultraviolet serta beberapa botol cairan pestisida.

Sebanyak 71 pohon ganja tersebut ditanam di halaman belakang rumah dengan usia tanaman yang berbeda-beda.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Setelah diamankan, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)