GRESIK, BeritaTKP.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Gresik. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti hampir 20 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Berawal dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan informasi masyarakat menjadi awal terbongkarnya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Diponegoro, Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” ujar Ahmad Yani.
Penangkapan dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa (15/9) dan Rabu (16/9/2026), di beberapa lokasi berbeda.
Tiga Pelaku Ditangkap
Pelaku pertama yang diamankan adalah MI (36). Ia ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan:
- 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram
- 1 unit telepon seluler
Dari pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MR (41).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MR di rumahnya kawasan Jalan Veteran XVB, Singosari, Kecamatan Kebomas.
Belasan Paket Sabu Diamankan dari MR
Dari rumah MR, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 19 plastik klip sabu dengan berat total sekitar 17,74 gram
- Timbangan elektrik
- Plastik klip kosong
- Sekop kecil dari sedotan plastik
- Buku catatan penjualan
- Uang tunai Rp3,5 juta
- Telepon seluler
MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya keterlibatan SG (53) sebagai pembeli.
SG akhirnya ditangkap di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang. Dari tangannya, polisi menyita:
- 1 plastik klip sabu seberat sekitar 0,74 gram
- 1 unit telepon seluler
Dua Pelaku Merupakan Residivis
Polisi menyebut dua dari tiga tersangka, yaitu MI dan SG, pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
MR dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar, sementara MI dan SG dijerat dengan pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(æ/red)





