JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (26).
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur.
“Mengamankan satu orang pria berinisial AB 26 tahun dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram,” ujar Johan.
Pelaku Diamankan di Rumah Kontrakan
Penindakan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi.
AB kemudian diamankan di sebuah rumah kontrakan kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang diduga siap diedarkan.
Barang Bukti 2,05 Kg Ganja Disita
Dari tangan AB, polisi mengamankan:
- 1 bungkus plastik berlakban cokelat berisi ganja dengan berat bruto 1.040 gram
- 1 bungkus plastik berlakban cokelat berisi ganja dengan berat bruto 1.000 gram
- 1 plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram
- 1 unit telepon seluler
Total berat ganja yang disita mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto.
Menurut polisi, berdasarkan keterangan sementara AB, barang tersebut dikirim menggunakan layanan antar ojek online dan rencananya akan disalurkan kepada pemesan.
Polisi Dalami Jaringan dan Pola Transaksi
AB bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pola transaksi, metode pertemuan dengan pembeli, serta pihak yang memasok barang tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(æ/red)





