JAKARTA, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Bila 2026.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Reynold.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bekasi pada Senin (7/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pria berinisial AR di Kecamatan Bekasi Utara.

Dari pemeriksaan telepon seluler milik AR, penyidik mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah kontrakan kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika Diamankan

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Sekitar 18.443 gram sabu
  • 9.458 butir ekstasi warna biru
  • 750 butir ekstasi warna merah muda
  • 300 butir ekstasi warna kuning
  • 50 cartridge cairan yang diduga etomidate

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua Tersangka Lain Ikut Diamankan

Setelah menangkap AR, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain berinisial IAY (25) dan AB (26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR diduga berperan sebagai perantara, sementara IAY dan AB diduga membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Polisi menyebut AR memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(æ/red)