BOGOR, BeritaTKP.com – Anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA dilaporkan ke polisi terkait dugaan masalah dalam transaksi pemesanan 13 unit mobil Suzuki APV yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi ambulans untuk program bantuan CSR.
Laporan tersebut dibuat oleh dealer Suzuki PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak). Pemesanan kendaraan dilakukan dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024.
Belasan mobil tersebut disebut akan digunakan sebagai armada ambulans yang nantinya didistribusikan kepada sejumlah yayasan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah melalui skema bantuan sosial dari perbankan.
Namun, pihak dealer mengaku mengalami kendala dalam proses pembayaran. Meskipun dana program disebut telah ditransfer ke rekening terlapor, pembayaran kepada pihak dealer tidak kunjung diselesaikan.
Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, mengatakan pihaknya menerima pembayaran berupa cek senilai Rp2,15 miliar, tetapi cek tersebut ditolak bank karena tidak memiliki saldo.
“Kami telah bersabar menunggu lebih dari dua tahun. Namun pada akhir 2024, pembayaran yang kami terima justru berupa cek tanpa saldo,” ujar Alice.
Akibat tunggakan pembayaran, pihak dealer menyebut mengalami kerugian dengan nilai kewajiban mencapai sekitar Rp2,89 miliar. Kondisi tersebut disebut berdampak pada operasional perusahaan dan para karyawan.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polda Jawa Barat sejak 6 Mei 2024. Dalam proses pemeriksaan, mereka menduga dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pengadaan ambulans justru dialihkan untuk kebutuhan lain.
Menurut kuasa hukum pelapor, dalam pemeriksaan pihak terlapor disebut telah memberikan keterangan terkait penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan operasional usaha.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena pihak pelapor mempertanyakan perkembangan proses hukum setelah adanya perubahan dalam tahapan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, JA belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.(æ/red)





