TANGERANG, BeritaTKP – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen persyaratan perpanjangan izin tinggal sekaligus terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan kejanggalan dalam pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa pada 29 Agustus 2026.
Lima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu syarat pengajuan izin tinggal. Tiket tersebut diduga milik orang lain yang telah diubah identitasnya.
Setelah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas kemudian melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.
Berperan dalam Jaringan Judol Internasional
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelima WNA tersebut telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Dua WNA asal RRT diduga bertugas sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sedangkan tiga WNA asal Vietnam berperan dalam menampung aliran dana dari situs judi online yang menyasar pengguna di Vietnam.
Keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.
Selain lima orang yang diamankan, imigrasi juga masih memburu tujuh WNA lain yang diduga terkait jaringan tersebut. Dua di antaranya telah masuk daftar pencarian atau subject of interest.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Imigrasi juga masih berkoordinasi dengan pihak kedutaan negara asal para pelaku untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan deportasi dan pencekalan.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.(æ/red)





