DEPOK, BeritaTKP – Video yang memperlihatkan dua pelajar berseragam sekolah membeli minuman keras (miras) di sebuah toko menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 40 detik tersebut, terlihat dua remaja yang mengenakan seragam SMA sedang berada di sebuah toko di kawasan Jalan Raya Bogor.
Perekam video sempat menegur penjual karena diduga menjual minuman beralkohol kepada pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah.
Setelah ditegur, kedua pelajar tersebut tampak meninggalkan lokasi bersama barang yang telah dikemas oleh penjual.
Satpol PP Depok Klarifikasi Lokasi Penjualan
Menanggapi video tersebut, Satpol PP Kota Depok melakukan penelusuran terkait lokasi kejadian.
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan bahwa lokasi toko yang diduga menjual miras tersebut tidak berada di wilayah administrasi Kota Depok.
Menurutnya, toko tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, meskipun lokasinya berdekatan dengan kawasan Simpang Cilodong.
“Itu penjualnya bukan wilayah Depok, tapi masuk wilayah Bogor,” ujar Dede.
Ia menjelaskan bahwa Simpang Cilodong merupakan kawasan perbatasan antara Kota Depok dan Kabupaten Bogor sehingga lokasi kejadian sempat dikira berada di wilayah Depok.
Pengawasan Peredaran Miras Tetap Diperketat
Meski kejadian tersebut disebut terjadi di luar wilayahnya, Satpol PP Kota Depok memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Depok.
Pemerintah daerah telah memetakan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Satpol PP juga rutin melakukan operasi penertiban terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Penjual Miras Kerap Gunakan Modus Tertentu
Dede mengatakan, dalam beberapa operasi sebelumnya, petugas menemukan berbagai cara yang digunakan pedagang untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras.
Sebagian pedagang disebut menggunakan kedok sebagai penjual jamu tradisional.
Selain itu, beberapa warung kelontong juga pernah ditemukan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat.
Karena itu, pengawasan terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal.
Masyarakat Diminta Melapor
Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras ilegal.
Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.(æ/red)