CIANJUR, BeritaTKP — Video dugaan kekerasan terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Polisi kini menangani laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang siswi sebagai terduga pelaku.
Korban berinisial VO (15), siswi kelas 2 SMK, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelasnya berinisial N, siswi kelas 3 SMK.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026, di kawasan Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Video Dugaan Kekerasan Beredar di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban diajak seorang rekannya pergi ke sebuah warung di kawasan Gang PMI Palasari, Jalan Dr. Muwardi.
Di lokasi tersebut, korban diduga didatangi N bersama sejumlah rekannya. Polisi menduga persoalan tersebut berkaitan dengan konflik yang sebelumnya terjadi di lingkungan sekolah.
Korban kemudian diduga diajak ke lokasi lain di sekitar kawasan perkebunan. Di tempat tersebut, N diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Polisi menyebut korban mengalami luka memar akibat kejadian tersebut. Aksi itu juga disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler.
Orang Tua Tolak Hasil Mediasi Sekolah
Sebelum membuat laporan ke polisi, ibu korban berinisial EO disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak sekolah.
Sekolah kemudian memfasilitasi proses mediasi. Namun, pihak keluarga korban disebut tidak menerima hasil mediasi sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami telah menerima laporan resmi dari pihak orang tua korban dan saat ini penanganan perkara sedang berjalan.”
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengajukan permintaan visum et repertum untuk mendukung proses penyelidikan.
Korban Mendapat Pendampingan
Karena korban masih di bawah umur, kepolisian berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Korban disebut mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA serta asesmen dari Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
Kanit PPA Polres Cianjur Ipda Cecep mengatakan penyidik masih memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengetahui secara utuh latar belakang serta motif kejadian.
“Untuk sementara kami masih memeriksa saksi-saksi termasuk korban untuk menggali motif dan latar belakang kejadian ini,” ujarnya.
Polisi Periksa Pihak Sekolah
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak sekolah serta saksi lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kronologi dugaan kekerasan sekaligus memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Terduga pelaku yang masih berstatus anak juga akan diproses dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan seluruh fakta perkara.(æ/red)