SURABAYA, BeritaTKP — Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap seorang pengendara mobil di halaman toko modern kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Ketiganya diduga merupakan juru parkir (jukir) liar yang terlibat dalam insiden pada Senin (7/9/2026). Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengeroyokan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP I Made Sutanaya membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, sudah diamankan,” kata Made, Selasa (9/9/2026).
Tiga Jukir Diamankan untuk Diperiksa
Made menyebut ada tiga orang yang saat ini diamankan polisi. Namun, identitas mereka belum disampaikan kepada publik.
“Tiga orang, ketiganya kami amankan terkait pengeroyokan,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap pengendara.
Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dishub Surabaya Turun Tangan
Penindakan terhadap para jukir tersebut sebelumnya juga dibagikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melalui akun media sosial resminya.
Dalam unggahan tersebut, petugas terlihat mengamankan seorang pria yang mengenakan kaus lengan panjang berwarna hitam.
Dishub menyebut petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan pihak yang diduga terlibat dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian. Pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dilakukan untuk mengungkap kronologi serta dugaan peran masing-masing.
Polisi belum mengungkap identitas ketiganya maupun hasil pemeriksaan secara rinci.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan kekerasan di area parkir tempat usaha dan menyoroti persoalan keberadaan jukir liar di sejumlah kawasan Surabaya.
Masyarakat diimbau menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan praktik parkir atau tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.(æ/red)