SIDOARJO, BeritaTKP — Kasus dugaan keracunan yang melibatkan ratusan siswa dan santri setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo terus bergulir.
Sebanyak 748 orang tercatat mengalami keluhan kesehatan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Di tengah penanganan para korban, muncul persoalan mengenai pembiayaan pengobatan dan perawatan.
Bupati Sidoarjo Subandi menyebut biaya penanganan selama ini ditanggung Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ia menilai penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya ikut bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat kaitan antara makanan yang disalurkan dengan kejadian tersebut.
Bupati Minta SPPG Bertanggung Jawab
Subandi menyatakan persoalan tanggung jawab tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, penyelenggara SPPG perlu bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau masalah pada makanan yang disalurkan kepada para siswa dan santri.
“Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Subandi, Kamis (10/9/2026).
Pemkab Sidoarjo, kata dia, tetap mendukung program MBG sebagai program prioritas pemerintah pusat. Namun, evaluasi terhadap penyelenggara yang bermasalah dinilai perlu dilakukan.
Operasional SPPG Diminta Dievaluasi
Subandi juga mendorong adanya sanksi tegas apabila ditemukan penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia bahkan membuka kemungkinan penghentian sementara operasional SPPG yang bermasalah sebagai bagian dari evaluasi.
“Kalau ada penyelenggara bermasalah, ya hentikan, ganti pengelola, dan beri sanksi. Kalau perlu dihentikan operasionalnya selama 30 hari,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar standar keamanan dan kehati-hatian dalam penyediaan makanan untuk program MBG semakin diperketat.
Total Korban Capai 748 Orang
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina menyebut terdapat 748 pasien yang tercatat mengalami gangguan kesehatan dalam kasus tersebut berdasarkan data per Jumat (4/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan. Sementara 20 pasien sempat menjalani perawatan inap.
Penanganan medis dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.
Dinkes Tidak Menetapkan Status KLB
Meski jumlah korban mencapai ratusan, Dinkes Sidoarjo tidak menetapkan peristiwa tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Lakhsmie menjelaskan penetapan status KLB harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan teknis, regulasi, serta konsekuensi pembiayaan.
Dinkes Sidoarjo juga telah berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur dalam penanganan medis terhadap para korban.
116 Santri Sempat Kembali Mendapat Perawatan
Penanganan kasus kembali menjadi perhatian setelah 116 santri mengalami keluhan kesehatan yang muncul kembali dan harus dievakuasi ke sejumlah rumah sakit rujukan.
Hingga Rabu (9/9/2026) pukul 14.00 WIB, sebanyak 106 santri disebut telah membaik dan diperbolehkan pulang. Sementara sembilan santri lainnya masih menjalani perawatan.
Enam Rumah Sakit Tangani Korban
Para korban yang mengalami keluhan kesehatan mendapatkan penanganan di enam rumah sakit di Sidoarjo.
RS Siti Hajar menjadi salah satu fasilitas kesehatan dengan jumlah pasien terbanyak, yakni 44 orang. Sebanyak lima pasien masih menjalani rawat inap, sedangkan 39 lainnya telah diperbolehkan pulang.
RSUD RT Notopuro menangani 34 pasien. Dari jumlah tersebut, satu pasien masih dalam observasi, dua menjalani rawat inap, dan 31 pasien telah pulang.
Sementara itu, RS Pusura Candi menangani 13 pasien dan seluruhnya telah diperbolehkan pulang.
RS DKT menangani tujuh pasien, dengan satu pasien masih menjalani rawat inap dan enam lainnya sudah pulang.
RS Arafah Anwar menangani 14 pasien. Satu pasien masih menjalani rawat inap, sedangkan 13 lainnya telah diperbolehkan pulang.
Adapun RS Rahman Rahim menangani empat pasien dan seluruhnya telah diperbolehkan pulang.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)