NGANJUK, BeritaTKP – Seorang pengemudi taksi online berinisial MI (42) asal Surabaya harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik penumpangnya.
MI ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Rejoso setelah korban melaporkan kehilangan perhiasan yang sebelumnya dibawa dalam perjalanan dari Surabaya menuju Kabupaten Nganjuk.
Berawal dari Perjalanan Surabaya-Nganjuk
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama saudaranya memesan taksi online dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk.
Perjalanan dilakukan menggunakan Toyota Calya warna hitam yang berdasarkan data aplikasi dikemudikan oleh MI.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu (2/9/2026), korban turun dari kendaraan dengan membawa tas berisi sejumlah perhiasan emas.
Tas tersebut kemudian diletakkan di teras rumah saudara korban.
Tas Sempat Diambil Kembali oleh Sopir
Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M Patria Pratama, setelah mengantarkan barang milik korban lainnya, MI diduga mengambil kembali tas yang sebelumnya diletakkan di teras.
Tas tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil.
Polisi menduga pada saat itulah tersangka mengambil sebagian perhiasan emas milik korban. Setelah itu, tas dikembalikan kepada korban.
Kehilangan baru diketahui korban pada malam hari ketika hendak mengambil perhiasan tersebut untuk dititipkan kepada saudaranya.
Korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada keluarga dan melapor ke Polsek Rejoso.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rejoso yang mendapat dukungan Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan MI di wilayah Surabaya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Toyota Calya beserta kunci kontak dan STNK.
Polisi juga menyita beberapa perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu kalung dengan berat sekitar 35 gram, gelang sekitar 41 gram, gelang sekitar 20 gram, serta surat perhiasan.
Terancam Hukuman Lima Tahun
MI kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)





