SAROLANGUN, BeritaTKP – Polisi menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Darat di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial R, B, dan D. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang terjadi di kawasan perkebunan sawit.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan, status tersangka ditetapkan melalui gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujar Wendi, Kamis (3/9/2026).
Polisi Amankan 14 Warga
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi sebelumnya turut mengamankan sejumlah warga SAD untuk menjalani pemeriksaan.
Dari warga yang diamankan, terdapat dua orang berinisial J dan R yang dinyatakan positif narkoba. Keduanya akan menjalani proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Sementara itu, sembilan warga lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keributan Terjadi di Perkebunan Sawit
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) di area perkebunan sawit milik PT Sari Aditya Loka (SAL), Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun.
Saat itu, anggota TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko tengah menjalankan tugas pengamanan di kawasan tersebut.
Keributan kemudian terjadi setelah adanya dugaan pencurian buah sawit di area perusahaan. Anggota TNI disebut menegur warga SAD setelah mendapat informasi dari petugas keamanan perusahaan.
Situasi selanjutnya memanas hingga terjadi dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota TNI.
Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, polisi akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat dalam keributan.
Polisi menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap R, B, dan D juga masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, sehingga mereka tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(æ/red)





