TULUNGAGUNG, BeritaTKP – Empat pria asal Nganjuk diamankan warga setelah diduga mengambil sebagian jagung milik seorang warga dengan modus menawarkan jasa pemipilan menggunakan mesin di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Keempatnya masing-masing berinisial S, HS, RM, dan WU. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Kasus itu kemudian menjadi perhatian setelah warga menemukan jagung yang diduga sengaja ditimbun di bagian bawah mesin pemipil. Polisi turun tangan untuk menangani perkara tersebut.

Kapolsek Pakel AKP Anwari mengatakan kejadian bermula ketika keempat pria tersebut berkeliling menggunakan mesin pemipil jagung untuk mencari pelanggan.

Pemilik Jagung Mulai Curiga

Seorang warga berinisial W (46) kemudian menggunakan jasa keempat pria tersebut untuk memipil sekitar 25 sak jagung.

Kesepakatan pemipilan dilakukan dengan upah Rp50 ribu.

Awalnya, proses pemipilan berlangsung seperti biasa. Namun, pemilik jagung mulai merasa curiga setelah melihat hasil pemipilan yang dinilai tidak sesuai dengan perkiraan.

Kecurigaan tersebut membuat warga bersama pemilik jagung meminta agar bagian bawah mesin diperiksa setelah proses pemipilan selesai.

Jagung Ditemukan Tersimpan di Mesin

Kecurigaan warga akhirnya menemukan titik terang.

Saat bagian bawah mesin dibuka, ditemukan jagung yang masih tersimpan di dalam mesin pemipil. Jumlahnya disebut mencapai sekitar 1,5 sak jagung pipilan.

Polisi menduga sebagian jagung hasil pemipilan sengaja ditimbun di dalam mesin sebelum kemudian diambil.

“Dugaannya para pelaku ini sengaja mengambil sebagian jagung hasil penggilingan dengan menimbun di mesin,” ujar AKP Anwari.

Warga yang mengetahui temuan tersebut kemudian mengamankan keempat pria beserta mesin pemipil dan barang bukti ke Kantor Desa Gesikan.

Berakhir dengan Restorative Justice

Perkara tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Pakel.

Polisi mempertemukan pihak yang terlibat untuk mencari penyelesaian atas perkara tersebut. Setelah melalui proses mediasi, korban dan keempat pria tersebut akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui restorative justice.

Para pria tersebut menyepakati pemberian ganti rugi kepada korban dan menyampaikan permintaan maaf. Mereka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan untuk berdamai, sehingga perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice,” kata Anwari.

Polisi Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus dugaan pencurian maupun penipuan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Namun, polisi juga mengingatkan warga untuk tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)