MESUJI, BeritaTKP – Dugaan penggelapan uang koperasi senilai lebih dari setengah miliar rupiah terbongkar di Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang manajer Koperasi Mesuji Mandiri Jaya berinisial YP (26) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana koperasi.
Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal koperasi, kerugian ditaksir mencapai Rp606.557.000.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah pengurus koperasi menemukan kejanggalan dalam laporan penagihan pinjaman anggota.
Grafik Penagihan Turun, Kecurigaan Mulai Muncul
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus mengatakan, pihak koperasi awalnya mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres setelah grafik penagihan pinjaman anggota mengalami penurunan selama beberapa bulan.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung kepada sejumlah anggota yang namanya tercatat memiliki pinjaman.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sejumlah anggota mengaku tidak pernah mengajukan ataupun melanjutkan pinjaman sebagaimana tercatat dalam dokumen koperasi.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, sejumlah anggota mengaku tidak pernah mengajukan atau melanjutkan pinjaman. Namun, dalam dokumen koperasi, nama mereka justru tercatat sebagai peminjam,” ujar Firdaus.
42 Anggota Diduga Tercatat sebagai Peminjam Fiktif
Koperasi kemudian melakukan audit terhadap dokumen pengajuan pinjaman. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 42 anggota yang diduga tercatat sebagai peminjam fiktif.
Tak hanya itu. Polisi juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembayaran angsuran.
Sejumlah anggota disebut telah membayar cicilan pinjaman, tetapi uang pembayaran tersebut diduga tidak diserahkan kepada petugas kasir koperasi.
Rangkaian dugaan penyimpangan itu akhirnya menimbulkan kerugian bagi Koperasi Mesuji Mandiri Jaya hingga Rp606.557.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Pematang pada 29 Juli 2026 untuk diproses secara hukum.
Polisi Lacak Keberadaan YP hingga Lubuklinggau
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan YP.
Informasi mengenai keberadaan YP akhirnya diperoleh polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. YP diketahui berada di kawasan Jalan Amula Rahayu, Desa Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polsek Simpang Pematang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Selatan.
Petugas akhirnya mengamankan YP di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh bibinya.
Setelah diamankan, YP dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dokumen Pinjaman hingga Bukti Transfer Disita
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dokumen pengajuan pinjaman uang ke Koperasi Mesuji Mandiri Jaya, kuitansi pembayaran angsuran, serta bukti transfer.
YP kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dana koperasi tersebut, termasuk mekanisme pencatatan pinjaman dan aliran pembayaran angsuran yang menjadi bagian dari perkara.(æ/red)