BANYUWANGI, BeritaTKP – Bisnis narkoba diduga dijalankan bersama pasangan sendiri. MQ (26) dan istrinya, DAFZ (25), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dari tangan pasutri tersebut, polisi mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu serta puluhan butir ekstasi. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mencegat MQ di sekitar SPBU Rogojampi pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan bergerak menuju rumah MQ. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan narkotika dalam jumlah jauh lebih besar.
30 Paket Sabu Disimpan di Rumah
Dari penggeledahan rumah, polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bersih 1.025,9 gram atau sekitar 1,02 kilogram.
Selain sabu, ditemukan pula tiga paket ekstasi yang seluruhnya berisi 21 butir.
DAFZ, istri MQ, turut diamankan karena diduga terlibat dalam pengelolaan narkotika tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat takar, tiga buku catatan penjualan, dua telepon seluler, serta dua sepeda motor.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menyebut keterlibatan pasangan suami istri dalam dugaan bisnis narkoba menjadi perhatian serius.
“Ini bukan sekadar prestasi pengungkapan, tetapi fakta menyedihkan. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama justru roboh dan terlibat langsung dalam bisnis haram,” ujar Rofiq, Rabu (2/9/2026).
Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati
Atas perkara tersebut, MQ dan DAFZ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian dalam KUHP terbaru.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari satu kilogram sabu, keduanya disebut terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Pasutri ini terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat enam tahun,” kata Rofiq.
Operasi Semeru Ungkap 43 Kasus
Kasus pasutri Rogojampi menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari.
Secara keseluruhan, Polresta Banyuwangi mengungkap 43 kasus dengan 49 orang yang diamankan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, serta 8.316 butir obat keras berbahaya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110.(æ/red)





