GOWA, BeritaTKP – Kasus dugaan upaya aborsi menggemparkan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RHS (34) diamankan polisi setelah diduga meminta kekasihnya, HS (19), menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat keras.
Upaya tersebut diduga berujung fatal. HS yang saat itu tengah mengandung sekitar delapan bulan harus dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf setelah kondisinya memburuk. Janin dalam kandungannya disebut telah meninggal dunia dan tidak dapat keluar sehingga HS harus menjalani tindakan medis.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan penanganan kasus tersebut. Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
“Kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh perempuan HS bersama pacarnya berinisial RHS dengan cara meminum obat. Namun yang bersangkutan, aborsi ini gagal sehingga menyebabkan janin yang ada di dalam rahim perempuan tersebut gagal keluar dan menyebabkan kematian,” ujar Muhalis, Rabu (2/9/2026).
HS Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Kondisinya Memburuk
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (27/8/2026). HS sebelumnya berada di sebuah kamar kos hingga kemudian kondisinya memburuk dan membutuhkan pertolongan medis.
HS selanjutnya dievakuasi ke RSUD Syekh Yusuf untuk mendapatkan penanganan.
Saat dilakukan tindakan medis, janin dalam kandungannya telah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menyebut usia kehamilan HS berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis telah mencapai sekitar delapan bulan ketika dugaan upaya aborsi dilakukan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan medis, disimpulkan bahwa bayi sudah berusia 8 bulan pada saat dilakukan aborsi,” ungkap Muhalis.
Kekasih HS Diamankan Polisi
Setelah kasus tersebut terungkap, polisi mengamankan RHS yang diduga merupakan kekasih HS sekaligus pihak yang meminta dilakukannya upaya aborsi.
RHS kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mencari tahu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kita amankan seorang pria, kekasih HS, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Muhalis.
Sementara itu, HS masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menyebut perempuan tersebut mengalami trauma setelah kehilangan janin dalam kandungannya.
RHS Akui Pernah Meminta Kandungan Digugurkan
Dalam pemeriksaan awal, RHS mengakui keterlibatannya dalam dugaan upaya aborsi tersebut.
RHS mengaku telah menjalin hubungan dengan HS selama sekitar dua tahun. Dia juga menyebut hubungan keduanya berlangsung atas dasar suka sama suka.
RHS kemudian mengaku pernah meminta HS menggugurkan kandungannya setelah mengetahui kekasihnya hamil.
Menurut pengakuannya, upaya tersebut dilakukan dengan cara mengonsumsi obat yang dipesan.
“Pernah saya tanya, bagaimana rencanamu? Dia bilang kasih keluar (janinnya). Mau diminumin obat,” ujar RHS dalam pemeriksaan.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil. RHS mengaku kemudian mendapat informasi bahwa janin tidak kunjung keluar.
“Jadi, berapa hari kemudian, Pak, tidak bisa keluar. Dia bilang, sudah berapa bulan, katanya masih digoyang-goyang,” ungkapnya.
Diduga Ada Percakapan soal Upaya Aborsi
RHS juga mengaku upaya tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Polisi kini turut mendalami percakapan antara RHS dan HS yang diduga berkaitan dengan rencana tersebut.
RHS menyebut masih terdapat pesan percakapan yang membahas upaya menggugurkan kandungan.
Salah satu pesan yang diakuinya berkaitan dengan kekhawatiran agar kehamilan tersebut tidak diketahui keluarga.
“Masih ada chat-nya semua itu, bilang, ‘Kasih keluar ki, nanti ditahu keluarga’,” kata RHS.
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan upaya aborsi tersebut dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.(æ/red)