BANYUWANGI, BeritaTKP – Alasan ganja legal di negara asal tak menyelamatkan dua warga negara (WN) Rusia dari jerat hukum di Indonesia. EV (36) dan S (36) ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan ganja di kawasan Pantai Plengkung, Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi.

Keduanya diamankan saat berada di kawasan wisata tersebut. Polisi menyebut ganja yang digunakan merupakan milik EV, sementara S turut mengonsumsi barang terlarang itu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, EV berdalih menggunakan ganja untuk kebutuhan terapi medis. Ia juga beralasan bahwa penggunaan ganja diperbolehkan berdasarkan regulasi di Rusia.

“EV berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk terapi pengobatan medis, merujuk pada regulasi di negara asalnya yang mengizinkan penggunaan ganja secara legal,” kata Rofiq, Selasa (1/9/2026).

Berdalih Legal di Rusia, Tetap Terjerat Hukum Indonesia

Polisi menegaskan bahwa aturan hukum di negara asal tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selama berada di wilayah Indonesia, setiap warga negara asing maupun warga negara Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan nasional. Kepemilikan dan penggunaan ganja di Indonesia dapat diproses sebagai tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat dua WN Rusia tersebut kini telah memasuki tahap berikutnya. Rofiq mengatakan berkas perkara keduanya telah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap dua.

Polresta Banyuwangi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Penangkapan dua turis asal Rusia ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengungkap puluhan perkara narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang.

Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, serta lebih dari 10.000 butir obat-obatan terlarang.

Polisi memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika tetap dilakukan tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku. Alasan bahwa suatu zat diperbolehkan di negara tertentu tidak otomatis membuat penggunaannya legal ketika dilakukan di Indonesia.(æ/red)