BOGOR, BeritaTKP – Polisi membongkar dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian hingga penadahan sepeda motor berhasil diamankan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (25/8/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai penadah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut,” kata Hillal, Sabtu (29/8/2026).
S kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, S mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial N di Desa Cicadas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut.
Tiga Orang Kembali Diamankan
Tim Polsek Gunung Putri mendatangi lokasi yang disebutkan dan mengamankan tiga pria berinisial N, K, dan Y.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hillal.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap salah satu sepeda motor yang diamankan diduga merupakan milik warga berinisial K.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian pada Senin, 17 Agustus 2026, di wilayah Kota Bekasi.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta asal-usul kendaraan lainnya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 juncto Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Hillal.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan kendaraan lengkap serta sah agar tidak terlibat dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan.(æ/red)