GRESIK,BeritaTKP – Berbagai modus digunakan untuk menyamarkan peredaran obat terlarang. Di Kabupaten Gresik, seorang pria berinisial RFR (21) diduga menyembunyikan ribuan pil double L di dalam botol plastik berlabel vitamin ternak.
Modus tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Gresik melakukan pengembangan terkait dugaan peredaran obat terlarang.
RFR, warga Balongpanggang, diamankan polisi ketika diduga hendak melakukan transaksi di sebuah warung mi ayam di kawasan Gresik Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, saat diamankan, RFR membawa wadah yang sekilas tampak seperti botol vitamin ternak sehingga tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Namun, setelah diperiksa, petugas menemukan ratusan pil double L di dalam botol tersebut.
“Pelaku hendak melakukan transaksi di sebuah warung mie ayam kawasan Gresik Kota,” kata Ahmad Yani, Jumat (28/8/2026).
Dari pemeriksaan terhadap botol yang dibawa tersangka, polisi menemukan 170 butir pil double L yang diduga siap diedarkan.
Polisi Temukan Ribuan Pil di Rumah Tersangka
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman RFR. Polisi kembali menemukan ribuan pil yang disimpan menggunakan modus serupa.
Sebanyak 3.240 butir pil double L ditemukan di dalam 10 botol.
“Ada barang bukti tambahan, mencapai 3.240 butir yang tersimpan dalam 10 botol,” ujar Ahmad Yani.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mencari sumber pasokan obat terlarang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa RFR diduga mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisial SS yang disebut berada dalam jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga berkaitan dengan SS. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 48 botol dengan modus penyimpanan serupa.
Total isi botol tersebut diperkirakan mencapai 48 ribu butir pil koplo.
“Sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Ahmad Yani.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti dalam pengungkapan perkara ini mencapai sekitar 51.410 butir pil koplo. Polisi masih memburu SS yang diduga berperan sebagai pemasok.
Mengaku Tergiur Keuntungan
Di hadapan penyidik, RFR mengaku mengedarkan pil tersebut karena tergiur keuntungan.
Ia mengaku membeli pil dengan harga sekitar Rp800 ribu per 1.000 butir, kemudian menjualnya kembali dalam kemasan yang lebih kecil.
“Saya jual lagi kemasan ekonomis, seharga Rp35 ribu untuk 10 butir,” ujar RFR.
Menurut pengakuannya, sasaran penjualan berada di sejumlah wilayah, termasuk Gresik Kota dan Kebomas.
RFR juga mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu setiap pekan dari aktivitas tersebut. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran tersebut, termasuk memburu SS dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(æ/red)





