ilustrasi

MALANG, BeritaTKP – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) menjadi perhatian setelah informasi mengenai perkara tersebut beredar luas di media sosial.

Mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB berinisial G, yang disebut merupakan mahasiswa angkatan 2023, diduga merekam aktivitas pribadi sejumlah peserta magang tanpa persetujuan.

Kasus tersebut diduga terjadi ketika program magang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Terduga pelaku dan sejumlah peserta magang diketahui tinggal di tempat yang sama.

Informasi yang beredar menyebut adanya temuan sejumlah rekaman pribadi milik peserta magang yang tersimpan di perangkat milik terduga pelaku. Para peserta magang disebut berasal dari sejumlah perguruan tinggi.

Kasus itu kemudian terungkap setelah muncul kecurigaan terhadap aktivitas terduga pelaku. Setelah dilakukan klarifikasi, dugaan keberadaan rekaman pribadi tersebut diketahui oleh pihak terkait.

Selain dugaan perekaman tanpa izin, terduga pelaku juga disebut melakukan tindakan lain yang membuat sejumlah korban mengalami dampak psikologis.

Ditangani Unit Khusus Kampus

Pihak Universitas Brawijaya memastikan kasus tersebut tengah ditangani melalui mekanisme internal kampus.

Humas Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB, Arif Rachman Budianto, mengatakan penanganan perkara telah diserahkan kepada unit yang memiliki kewenangan menangani kasus kekerasan seksual dan perundungan.

“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).

Pihak kampus masih melakukan penelusuran untuk mengetahui secara menyeluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, tempat pelaksanaan magang disebut telah memberikan sanksi awal terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan peserta magang. Proses penanganan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh dengan tetap melindungi identitas serta kondisi para pihak yang terdampak.(æ/red)