TRENGGALEK, BeritaTKP – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil membongkar sembilan kasus dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Operasi tersebut berlangsung selama 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari 12 tersangka yang diamankan, 11 di antaranya merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan.

Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya menjelaskan, sembilan perkara yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan tujuh perkara lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu dengan total berat 30,48 gram serta 933 butir pil dobel L.

Selain narkotika dan obat-obatan, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta beberapa telepon pintar yang digunakan sebagai alat komunikasi.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026. Sembilan kasus yang kami ungkap, terdiri dari dua kasus Target Operasi dan tujuh kasus Non-Target Operasi,” ujar Rizky saat konferensi pers, Kamis (27/8/2026).

Dari sembilan perkara tersebut, wilayah pesisir selatan Trenggalek menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian. Mayoritas kasus ditemukan di Kecamatan Watulimo, sementara perkara lainnya tersebar di wilayah perkotaan dan sekitarnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tahun ini juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Operasi Tumpas Narkoba 2025, polisi mengungkap tujuh kasus, sedangkan tahun ini meningkat menjadi sembilan kasus atau naik sekitar 28,5 persen.

Belasan tersangka kini telah ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Trenggalek menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah Trenggalek.(æ/red)