TULUNGAGUNG, BeritaTKP – Perkara dugaan peredaran pupuk ilegal yang menjerat Purwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung berakhir sebelum majelis hakim membacakan putusan. Terdakwa meninggal dunia setelah sebelumnya dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
Kuasa hukum Purwanto, Burhanuddin Jabbar, membenarkan kabar meninggalnya kliennya. Purwanto mengembuskan napas terakhir pada Kamis (20/8/2026) karena sakit.
“Betul, terdakwa meninggal dunia. Seharusnya hari ini digelar sidang pembacaan putusan,” kata Burhanuddin, Kamis (27/8/2026).
Meninggalnya terdakwa membuat proses hukum terhadap Purwanto tidak dapat dilanjutkan. Dalam persidangan yang seharusnya menjadi agenda pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan perkara tersebut gugur demi hukum.
Keputusan itu mengacu pada ketentuan Pasal 132 dan Pasal 71 KUHAP. Dengan meninggalnya terdakwa sebelum putusan dibacakan, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan tuntutan pidana terhadap Purwanto menjadi hapus.
“Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan karena terdakwa meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan jaksa gugur demi hukum,” jelas Burhanuddin.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Tlg. Kuasa hukum menyebut dengan keputusan majelis hakim tersebut, perkara pidana yang menjerat Purwanto dinyatakan telah berakhir.
Sebelumnya, Purwanto didakwa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara serta denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa.
Namun, proses persidangan tidak sampai pada tahap pembacaan putusan. Purwanto meninggal dunia sepekan sebelum agenda tersebut digelar.
Selama menjalani proses hukum, Purwanto juga tidak dilakukan penahanan.
Dengan meninggalnya terdakwa dan adanya putusan majelis hakim yang menyatakan perkara gugur demi hukum, proses pidana terhadap Purwanto secara hukum dinyatakan selesai.(æ/red)





